Sesuai saran Gubernur Jawa Timur, DPRD Jember hari ini mengirimkan surat ke Pemprov Jawa Timur terkait polemik pergantian sekretaris DPRD, yang akan menjadi dasar bagi gubernur untuk memperingatkan bupati Jember.
Wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaedi Senin siang mengatakan, surat sudah dikirim melalui faksimile hari Jumat lalu. Namun secara fisik dikirimkan hari ini melalui kurir. Hal ini dilakukan sesuai arahan gubrnur, untuk memenuhi syarat administrasi birokrasi.
Batas waktu 7 x 24 jam untuk mengembalikan posisi Sekwan yang merupakan kesimpulan interpelasi sudah berkahir. Namun menurut Ayub, DPRD masih menghormati petunjuk gubernur, yang akan mengirimkan surat peringatan kepada bupati. Jika nantinya bupati tetap tidak mengindahkan peringatan gubernur, maka dewan akan mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Dewan tidak akan lagi menggunakan hak angket, kaena hak angket hanya dilakukan untuk melakukan penyelidikan. Namun dalam persoalan Sekwan ini lanjut Ayub, tidak ada lagi yang perlu diselidiki. Karena petunjuk gubernur juga sudah jelas, maka dewan bisa langsung menggunakan hak menyatakan pendapat.
Diberitakan sebelumnya setelah berkonsultasi kepada gubernur, pergantian sekretaris DPRD Jember dinilai melanggar undang-undang 23 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016. Karena itu gubernur meminta laporan tertulis dari DPRD, sebagai dasar bagi gubernur untuk memperingatkan bupati.
Sebab sesuai aturan, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dewan harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Aturan ini bersifat limitatif atau mekanisme minimal yang harus dilalui oleh bupati.
(1.161 views)