Pimpinan DPRD Jember akan segera memanggil Plt kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia, serta seluruh camat yang baru saja dilantik oleh bupati Jember Faida 3 Januari lalu. Hal ini dilakukan merespon surat dari LSM Mina Bahari, atas dugaan terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang 23 tahun 2014.
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mengatakan, DPRD Jember sudah menerima surat dari LSM Mina Bahari, dan akan ditindaklanjuti langsung oleh pimpinan DPRD Jember dengan meminta klarifikasi dari Plt kepala BKSDM serta seluruh camat. Sebab jika memang benar maka persoalan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
Thoif juga meminta para camat yang sudah dilantik oleh bupati tanggal 3 Januari lalu, menyiapkan semua berkas administrasi yang dimilikinya, untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran undang-undang seperti yang disangkakan.
Diberitakan sebelumnya koordinator LSM Mina Bahari Mohammad Sholeh, pekan lalu meminta DPRD mengklarifikasi dugaan pelanggaran undang-undang 23 tahun 2014, atas pelantikan camat oleh bupati Jember tanggal 3 Januari lalu.
Sholeh menduga dari 31 camat yang dilantik, hanya sekitar 8 orang camat yang memenuhi syarat undang-undang. Sementara camat lainnya diduga tidak memenuhi syarat pasal 224 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang kepemilikan ijasah diploma atau S1 Ilmu Pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan.
(1.188 views)