APBD Jember tahun 2017 tidak akan menjadi polemik jika bupati bersedia menandatangani sendiri APBD 2017 bersama pimpinan DPRD, tanpa harus adanya berita acara yang ditandatangani oleh Plt Sekkab yang juga sebagai ketua tim anggaran Pemkab Jember.
Wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, dari hasil konsultasi kepada pimpinan DPRD Propinsi, pendapat yang disampaikan sama dengan jalan tengah yang pernah disampaikan pimpinan DPRD Jember. Bahwa APBD cukup ditandatangani oleh bupati dan pimpinan dewan, tanpa harus adanya berita acara yang ditandatangani Plt Sekkab.
Persoalannya lanjut Ayub, DPRD Jember meragukan keabsahan pengangkatan Plt Sekkab, karena SK yang dikeluarkan bupati mendahului persetujuan gubernur. Dimana persetujuan gubernur terbit tanggal 11 Januari, sementara SK pengangkatan Plt Sekkab yang dikeluarkan bupati tertanggal 3 Januari.
Saat itu menurut Ayub, pimpinan DPRD meminta bupati untuk memperbaharui SK pengangkatan Plt Sekkab, setidaknya sama dengan tanggal keluarnya persetujuan gubernur, namun ternyata bupati menolak.
Sehingga ditawarkan opsi kedua sebagai jalan tengah, APBD cukup di tandatangani oleh bupati dan pimpinan dewan. Namun nyatanya sampai hari ini APBD tersebut tidak pernah kembali ke gedung dewan. Jadi sangat aneh menurut Ayub jika kemudian saat ini diopinikan bahwa dewan menghambat penetapan APBD.
Diberitakan sebelumnya APBD Jember tahun 2017 hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya. Hal ini terjadi karena tidak ada titik temu antara bupati dengan pimpinan DPRD Jember, dimana keabsahan pengangkatan Plt Sekkab Bambang Hariono menjadi salah satu yang dipersoalkan DPRD.
(1.351 views)