13 orang anggota DPRD Jember dari 4 fraksi, hari ini menandatangani surat usulan dilakukannya interpelasi terhadap bupati Jember. Jumlah ini dipastikan masih akan bertambah, sebelum nantinya disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember Senin pekan depan.
Ketua Fraksi Golkar Rachmad Fachkurniawan mengatakan, untuk hari ini memang hanya ada 13 orang yang menandatangani persetujuan penggunaan hak interpelasi. Tapi Rahmad memastikan masih akan bertambah, terutama dari keempat fraksi yang hari ini hadir.
Surat usulan tersebut lanjut Rahmad, sudah lebih dari cukup jika dilihat dari syarat minimal yang tertuang dalam tata tertib DPRD. Rencananya menurut Rahmad, Senin surat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dibahas dalam badan musyawaran dan diagendakan paripurna.
Hal senada disampaikan Ardi Pujo dari Fraksi Gerindra. Menurut Ardi, interpelasi merupakan hak konstitusi yang melekat kepada anggota dewan. Sehingga sangat wajar jika kemudian anggota dewan menggunakan hak tersebut untuk bertanya kepada bupati, dasar hukum yang dipakai untuk melakukan mutasi terhadap sekretaris DPRD, tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan.
Sebab Fraksi Gerindra bersama Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Keadilan Sejahtera sendiri menilai, bupati telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang MD3 dan PP 18 tahun 2016.
Sebelumnya sejumlah anggota dewan dari fraksi pendukung bupati, menilai hak interpelasi belum perlu dilakukan. Sebab persoalan mutasi sekretaris DPRD Jember dinilai bisa dikomunikasikan secara informal kepada bupati, tanpa harus menggunakan hak interpelasi.
(995 views)