OJK Tegaskan Pengambilan Kendaraan Di Jalan Oleh Debt Collector Melanggar Undang-Undang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengklaim, sosialisasi terhadap debt collector selama tahun 2016, mampu menekan terjadinya penjabelan kendaraan bermotor di pinggir jalan. Demikian yang disampaikan kepala Otoritas Jasa Keuangan kabupaten Jember Aidil Chaidir.

Menurut Aidil jika dibanding tahun lalu, angka pebjabelan kendaraan bermotor oleh debt collector di Jember terbilang menurun. Bahkan pengambilan kendaraan secara paksa hampir tidak pernah terjadi selama tahun 2016.

Sosialisasi yang dilakukan OJK lanjut Aidil, tidak hanya dilakukan secara door to door ke masing-masing lembaga pembiayaan atau leasing. Pembinaan juga dilakukan langsung kepada debt collector yang kerap ada di persimpangan jalan.

Aidil menegaskan, pengambilan kendaraan  secara paksa di jalan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Sebab kredit motor termasuk hutang piutang yang harus diselesaikan tanpa perantara.

Aidil berharap pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector tidak terjadi lagi di masa mendatang. Sebab selain melanggar undang-undang, pengambilan kencaraan secara paksa dijalan kerap menimbulkan tindakan anarkis.

(1.053 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.