Guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sekolah swasta dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan honor dari APBD, seperti halnya yang diberikan kepada GTT dan PTT sekolah negeri. Hal ini dipastikan dinas pendidikan dalam hearing bersama komisi D DPRD Jember Rabu siang.
Sayangnya sekretaris dinas pendidikan Jember Subadri Habib ketika dikonfirmasi usai rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran atau RKA, enggan memberikan alasan terkait perbedaan perlakuan tersebut.
Menurut Subadri, dirinya hanya mendapatkan mandat dari kepala dinas pendidikan Bambang Hariono yang berhalangan hadir, untuk menyampaikan kepada komisi D tentang terjadinya pemangkasan tunjangan honor PTT dan GTT sekolah negeri, yang semula dianggarkan 10 milyar menjadi 6,5 milyar rupiah. Sedangkan 3,5 milyar sisanya dialihkan untuk pembangunan gedung sekolah di pinggiran.
Ketua komisi D DPRD Jember Mohammad Hafidi menjelaskan, keputusan tersebut terpaksa diambil karena pembangunan sekolah pinggiran lebih diutamakan, untuk menunjang sarana pendidikan SD dan SMP. Sedangkan untuk tunjangan honor GTT dan PTT sekolah swasta, akan dianggarkan dalam perubahan APBD 2017 mendatang.
Sebelumnya dinas pendidikan meminta waktu kepada komisi D, untuk melakukan evaluasi dan review anggaran. Sebab komisi D meminta dinas pendidikan tidak melakukan diskriminasi terhadap guru sekolah negeri dan swasta, sesuai dengan pidato bupati dalam paripurna DPRD Jember.
(1.124 views)