Disperindag Baru Akan Membuat Juklak Juknis Bantuan Warung Rakyat Berjaringan

Meski mengaku sudah memiliki data dan kriteria calon penerima bantuan warung berjaringan, dinas perindustrian dan perdagangan ESDM Jember, masih akan membuat juklak juknis untuk proses pencairan bantuan agar tidak bertentangan dengan aturan hibah.

Plt kepala Disperindag ESDM Jember Mohammad Djamil menjelaskan, pihaknya sudah memiliki data yang bersumber dari hasil pendataan yang dilakukan dinas koperasi. Namun data tersebut masih perlu dilakukan survey ulang.

Agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, hasil survey tersebut akan dirapatkan kembali di internal Disperindag, untuk memastikan bantuan warung rakyat berjaringan ini benar-benar tepat sasaran.

Lebih jauh Djamil menjelaskan, dari hasil survey tersebut nantinya akan dipilih sesuai kriteria yang di tentukan, diantaranya memiliki aset dibawah 10 juta. Dalam kurun waktu tertentu lanjut Djamil, pihaknya akan memantau besaran omset warung tersebut sebagai tolak ukur keberhasilan progam ini.

Diberitakan sebelumnya bupati Jember Faida menilai bantuan progam warung rakyat berjaringan tidak harus menggunakan proposal pengajuan. Sebab titik-titiknya sudah ditentukan oleh pemkab, melalui proses survey dan seleksi yang cukup ketat.

Sementara DPRD Jember berpegang pada aturan Mendagri, apapun namanya jika dalam bentuk hibah harus melalui mekanisme pengajuan proposal, seperi yang di syaratkan bupati terhadap penerima tunjangan kesejahteraan guru ngaji.

(1.054 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.