Setelah perda inisiatif DPRD tentang perlindungan disabilitas disahkan, pemkab diharapkan segera menindaklanjutinya dengan peraturan bupati, agar amanat perda perlindungan disabilitas bisa efektif dilaksanakan.
Plt kepala Dinas Sosial Jember Eko Heru Sunarso ketika dihubungi telefon selularnya mengatakan, dengan disahkannya perda ini, pemerintah mulai di tingkat desa hingga kabupaten harus menyediakan akses khusus bagi kaum difable. Bahkan peraturan ini juga berlaku untuk pihak swasta. Sehingga ketika dalam pengurusan perijinan, sektor swasta juga harus memenuhi kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kaum difable.
Tentu saja lanjut Heru, perda perlindungan difable harus di breakdown terlebih dahulu secara tehnis dalam peraturan bupati. Sehingga jelas tugas dan fungsi masing-masing SKPD, untuk menjalankan perda difable tersebut. Meski demikian Heru mengaku belum tahu pasti kapan peraturan bupati tersebut akan diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, setelah melalui evaluasi gubernur, DPRD Jember melakukan penetapan 5 perda inisiatif DPRD dan satu perda usulan Pemkab Jember. 5 perda inisiatif DPRD diantaranya perda perlindungan disabilitas, perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perda cagar budaya, perda keterbukaan informasi publik dan perda perlindungan pasar tradisional. Sedangkan satu perda usulan pemkab yang juga ditetapkan bersamaan yaitu perda SOTK.
(792 views)