Anggota Komisi XI Minta Adanya Pengecualian Untuk Penyaluran Kredit Kepada Petani Tebu

Hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci, porsi kredit untuk sektor pertanian. Demikian disampaikan anggota komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar Muhammad Nur Purnamasidi.

Purnamasidi menilai regulasi kredit yang ada saat ini, masih belum sejalan dengan perjuangan petani. Padahal seketor pertanian sebagai pendorong roda perekonomian di Indonesia, sangat butuh dukungan permodalan. Yang terjadi selama ini hanyalah dorongan kebijakan politik pemerintah, tanpa adanya regulasi yang jelas. Sehingga tidak ada sangsi bagi perbankan untuk tidak melaksanakannya.

Purnamasidi mencontohkan kredit untuk petani tebu, yang mestinya ada pengecualian aturan terutama terkait mekanisme jaminan. Sehingga diharapkan petani tetap bisa menanam tebu untuk mendukung produksi gula nasional. Jika tidak maka bisa dipastikan beberapa tahun kedepan, Indonesia akan butuh impor gula dari negara lain.

Sementara ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jember Yeyek Sugiarto mengatakan, pada musim tanam tahun 2016 ini banyak petani merugi, akibat rendahnya rendemen dan stagnasi harga lelang gula.

Yeyek memperkirakan musim tanam 2017 mendatang, jumlah petani tebu di kabupaten Jember akan berkurang. Sebab banyak petani yang kekurangan modal untuk melakukan penanaman kembali. Disisi lain petani kesulitan mendapatkan kredit, karena tidak memiliki aset yang bisa digunakan sebagai jaminan.

(1.045 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.