Peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya di Kabupaten Jember masing cukup tinggi. Terbukti dalam waktu sehari, SAT RESKOBA POLRES Jember berhasil mengungkap dua jaringan pengedar obat keras berbahaya di lokasi berbeda.
Kepala Bagian Opersional Satuan RESKOBA POLRES Jember IPDA Fendy Susanto, sebagian besar pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya, bermula dari informasi masyarakat setempat. Informasi ini kemudian dengan cepat di tindak lanjuti oleh tim RESKOBA POLRES Jember.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan SAT RESKOBA POLRES Jember, berhasil mengungkap 2 jaringan pengedar obat keras berbahaya. Masing-masing dengan tersangka berinisial AA warga Desa Krajan kecamatan Panti, dan tersangka A-W warga Desa Pace kecamatan Silo.
Dari penangkapan dua jaringan pengedar obat keras berbahaya tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ribu butir obat jenis trex, 36 butir obat dextro, dan uang tunai 50 ribu rupiah. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang butki diamankan di MAPOLRES Jember, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rusdi
(909 views)