Dinas PU Cipta Karya berencana lakukan pembekuan sementara, terhadap salah satu rumah karaoke yang terletak di Jalan Gajahmada. Hal ini dilakukan karena somasi yang dilayangkan sebelumnya belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola rumah karaoke.
Kepada sejumlah wartawan Kepala Dinas PU Cipta Karya Merwin Lusiani mengatakan, 10 hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat surat somasi kepada pengelola, karena pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya luas bangunan yang tidak sesuai dengan IMB.
Dalam surat somasi tersebut lanjut Merwin, pihaknya memberikan tenggang waktu 30 hari kepada pengelola untuk melakukan perbaikan. Namun setelah 10 hari berjalan, sejauh ini belum ada tanggapan apapun dari pengelola.
Untuk itu jika sampai tenggang waktu yang diberikan belum ada tindak lanjut, pihaknya terpaksa akan mencabut IMB yang sudah dikeluarkan, serta melakukan pembekuan sementara atas rumah karaoke tersebut.
Sementara terkait sangsi yang akan diberikan kepada pihak pengelola rumah karaoke tersebut, Merwin menyerahkan sepenuhnya kepada PEMKAB Jember dalam hal ini Satpol PP, yang bertugas melakukan penegakan PERDA.
Sebelumnya masyarakat sekitar rumah karaoke ini juga melayangkan protes, karena pihak pengelola dinilai mendirikan bangunan tambahan yang mengganggu akses jalan bagi warga. Warga meminta pemerintah daerah menutup operasional rumah karaoke tersebut.
Sigit
(1.085 views)