Progam Toko Rakyat Dan Warung Kopi Berjaringan Dinilai Rawan Persoalan Hukum

Badan Anggaran DPRD Jember pertanyakan konsep toko rakyat dan warung kopi berjaringan, yang akan dilakukan Disperindag ESDM dengan nilai anggaran 15 milyar rupiah lebih. Tanpa adanya proposal permohonan, dewan khawatir akan menimbulkan persoalan hukum dibelakang hari.

Wakil ketua badan anggaran DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, meski masuk dalam anggaran belanja langsung barang-barang yang akan diberikan kepada toko rakyat dan warung kopi berjaringan dalam bentuk hibah. Sehingga harus jelas kriteria penerima dan proposal permohonan dari calon penerima bantuan.

Menurut Ayub, jika memang daftar nama penerima sudah ada, mestinya proposal sudah diajukan sebelum pembahasan KUA PPAS. Apapun namanya jika berupa hibah, harus didahului proposal seperti halnya tunjangan kesejahteraan guru ngaji. Apalagi untuk progam ini akan mendapat bantuan senilai 36 juta rupiah setiap warung.

Sementara Plt kepala disperindag ESDM Mohammad Djamil mengatakan, pihaknya sudah memiliki daftar calon penerima by name by address sebanyak 250 toko rakyat, dan 250 warung kopi berjaringan. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh dinas koperasi sebelumnya.

Namun karena disperindag tidak membawa daftar penerima dan konsep branding toko yang akan dilakukan, badan anggaran untuk sementara menunda pembahasan anggaran disperindag dan dilanjutkan pembahasan untuk SKPD lainnya.

(924 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.