Diduga melakukan pencurian kayu jati di lahan milik perhutani, pria berinisial MR warga Desa Curah Takir Tempurejo, selasa malam ditangkap polisi.
MR ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kayu jati di kawasan Senen Rejo Kecamatan Temporejo. KAPOLSEK Temporejo AKP Suhartanto menceritakan, pelaku ditangkap ketika mengangkut kayu jati hasil curian, dengan menggunakan pick up grand max putih NOPOL DK 8216 RH, saat berpapasan dengan patroli POLSEK Tempurejo.
Saat diperiksa ditemukan 5 glondong kayu jati, yang diduga hasil curian dari kawasan Perhutani petak 21 E. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa mobil pick up, dan 5 glondong kayu jati ukuran 2 meteran, di manakan di MAPOLSEK Temporejo.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 atau 372 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara identitas penadah barang curian tersebut masih dalam penyelidikan petugas.
Rusdi
(941 views)