PLN Tidak Wajib Mengganti Rugi Penebangan Pohon Yang Mengganggu Jaringan

Meski PLN tidak berkewajiban memberikan gantirugi untuk menebang pohon yang mengganggu jaringan listrik, saat ini masih banyak masyarakat yang meminta ganti rugi. Padahal penebangan pohon tersebut demi keamanan mereka sendiri.

Pimpinan PLN Rayon Kota Jember Restu Eka Sasmita mengatakan, seringkali petugas yang hendak melakukan penebangan pohon yang mengganggu jaringan kabel, harus cekcok dengan warga. Sebab mereka bersikeras meminta PLN memberikan ganti rugi atas pohon yang ditebang.

Padahal lanjut Restu, sesuai aturan PLN hanya berkewajiban memberikan ganti rugi, untuk pemasangan jaringan baru dengan menggunakan tower besar. Sedangkan untuk penebangan phon yang mengganggu jaringan kebel biasa, murni untuk kepentingan umum dan tidak ada ganti rugi.

Diberitakan sebelumnya, terjadinya pemadaman bergiliran yang banyak dikeluhkan warga akhir-akhir ini, terjadi karena PLN sedang melakukan penggantian jaringan kabel di wilayah kota. PLN menargetkan penggantian tersebut tuntas di akhir 2016, sehingga awal 2017 layanan listrik sudah kembali normal.

Rusdi

(2.545 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.