Penundaan DAU Dan DAK Mestinya Tidak Pengaruhi Pembahasan P-APBD

Penundaan pencairan Dana Alokasi Umum dan Khusus dari Pemerintah Pusat, mestinya tidak mempengaruhi jadwal pengajuan perubahan APBD. Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum PEMPROV Jawa Timur Himawan Estu Bagio, usai sosialisasi bantuan hukum di Hotel Aston rabu siang.

Himawan mencontohkan PEMPROV Jawa Timur, hanya butuh waktu tidak lebih dari satu hari untuk melakukan penyesuaian. Sebab pos-pos anggaran belanja langsung apa saja yang harus dikurangi sudah bisa diketahui.

Himawan mengaku heran kenapa di Jember terjadi keterlambatan pengajuan P-APBD yang cukup lama. Padahal di propinsi sendiri perubahan APBD sudah di sahkan bulan september lalu, sementara di Jember saat ini masih dalam proses pembahasan.

Diberitakan sebelumnya, PEMKAB Jember baru mengajukan KUA PPAS perubahan APBD 2016 pertengahan oktober lalu. Kepada sejumlah wartawan Bupati Jember mengatakan, keterlambatan tersebut terjadi karena PEMKAB Jember menunggu kepastian pencairan DAU dan DAK senilai 247 milyar rupiah, yang sempat di tunda oleh Kementerian Keuangan.

Sigit

(1.038 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.