Pemprov Jawa Timur bisa memaklumi alasan DPRD kabupaten Jember, menunda sidang paripurna pengesahan perda susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), dengan alasan karena belum menerima surat asli terkait koreksi dari gubernur.
menurut kepala biro hukum pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, memang jika yang disampaikan pemkab Jember hanya berupa faksimile, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dasar hukum yang cukup.
Pemkab harusnya menunjukkan surat asli, atau setidak-tidaknya copy surat yang sudah ada legislasi dari pemprov. Untuk itu Himawan menyarankan tim organisasi perangkat daerah Jember minta legislasi dari biro organisasi pemprov, agar perda SOTK bisa segera disahkan.
Sebelumnya DPRD Jember mengagendakan sidang paripurna pengesahan perda SOTK hari Jumat pekan lalu. Namun karena surat koreksi gubernur yang disampaikan pemkab Jember berupa faksimile, sidang paripurna ditunda hari Rabu besok.
Pimpinan DPRD Jember berpendapat, penundaan ini semata-mata untuk menegakkan peraturan dan prosedural yang berlaku. Dimana seluruh agenda pemerintahan harus berdasarkan surat resmi. Sebab kejadian serupa juga pernah terjadi pada masa bupati MZA Djalal tahun 2010 silam, dimana saat itu DPRD Jember menolak menjadwalkan pelantikan bupati, lantaran surat yang disampaikan pemkab Jember berupa faksimile.
(818 views)