Nilai Mutasi Cacat Hukum Badan Anggaran DPRD Jember Tolak Lanjutkan Pembahasan P-APBD

DPRD Jember nilai mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Faida jumat sore, melanggar aturan. Untuk itu badan anggaran DPRD Jember, menolak melanjutkan pembahasan perubahan APBD 2016 bersama tim anggaran PEMKAB, yang rencananya dilaksanakan sabtu siang.

Sesaat setelah rapat anggaran dibuka oleh Ketua Badan Anggaran Thoif Zamroni, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi langsung mengajukan interupsi. Ayub menyatakan keberatan rapat anggaran dilanjutkan, dengan alasan beberapa personil dalam Tim Anggaran PEMKAB, merupakan orang baru yang dilantik oleh Bupati diluar prosedur.

Ayub menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 jelas menyebutkan, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah, dilarang mengisi jabatan yang kosong sampai di tetapkannya Peraturan Daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah. Untuk itu Ayub meminta pimpinan menunda pembahasan P-APBD, sampai ada hasil konsultasi pimpinan dengan gubernur atau biro hukum PEMPROV Jawa Timur.

Dalam forum Ayub juga menjelaskan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara pimpinan dewan dengan Bupati dan Wakil Bupati. Dimana salah satu yang disampaikan ada gentlement agreement antara Pimpinan Dewan dan Bupati, agar tidak melakukan mutasi pejabat sampai di tetapkannya PERDA SOTK. Bahkan Bupati dengan tegas menyanggupinya. Ayub mempertanyakan kenapa Bupati tiba-tiba melanggar kesepakatan yang dibuatnya sendiri.

Sementara Isnaini Dwi Susanti dari bagian hukum PEMKAB Jember mengatakan, yang dilakukan Bupati bukanlah mutasi, hanya pengisian jabatan kosong yang tentu sudah melalui konsultasi kemendagri.

Namun ketika Pimpinan DPRD meminta bukti hasil konsultasi mendagri, dan di konfrontir dengan surat instruksi MENDAGRI yang dijadikan pegangan oleh dewan, tidak satupun anggota Tim Anggaran yang bisa menjawab.

Akhirnya rapat ditutup, dengan keputusan pembahasan perubahan APBD 2016 ditunda, sampai Pimpinan DPRD Jember melakukan konsultasi ke gubernur senin pagi. Jika memang diperbolehkan, maka pembahasan yang memasuki tahap finalisasi ini dilakukan selasa pagi, kemudian dilanjutkan paripurna penetapan di hari yang sama.

Sigit

(1.045 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.