Pemprov Jawa Timur sarankan pemkab melakukan mutasi pejabat di bulan Desember dan efektif menjalankan tugasnya sejak Januari, meski perda SOTK sudah ditetapkan. Hal ini disampaikan kepala biro hukum pemprov Jawa Timur Himawan Estu BagiJo, ketika menerima konsultasi pimpinan DPRD Jember Senin siang.
Himawan mencontohkan perda SOTK propinsi Jawa Timur sudah sejak lama ditetapkan, namun gubernur sampai saat ini belum melakukan mutasi pejabat, dengan pertimbangan apabila dilakukan pergeseran pejabat saat ini, akan sulit bagi pejabat penggantinya saat mengerjakan administratif pertanggungjawaban.
Padahal persoalan administrasi lanjut Himawan, bukan pekerjaan mudah. Mestinya kepala daerah tidak menganggap remeh persoalan administrasi, karena bisa berimplikasi hukum terhadap pejabat yang berada di bawahnya.
Lebih jauh Himawan menjelaskan, setiap kali ada perwakilan dari pemerintah kabupaten dan kota berkonsultasi ke pemprov, pihaknya selalu mengingatkan bahwa mengelola pemerintahan tidak hanya sebatas boleh atau tidak boleh, tetapi juga harus mempertimbangkan azas kelaziman, prioritas dan efektifitasnya.
(887 views)