Senin pagi secara resmi Otoritas Jasa Keuangan mengukuhkan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD kabupaten Jember. Dengan demikian kabupaten Jember merupakan kabupaten ke 39 di Indonesia yang sudah memiliki TPAKD.
Anggota dewan komisioner OJK pusat bidang edukasi dan perlindungan konsumen Kusumaningtuti Sutiono menjelaskan, pembentukan TPAKD merupakan amanat presiden yang dituangkan dalam peraturan mendagri, dengan tujuan percepatan akses keuangan daerah.
Sebelumnya lanjut Kusuma, sudah ada 38 kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah memiliki TPAKD. Setelah dikukuhkan Kusuma berharap, TPAKD di kabupaten Jember bisa segera bekerja maksimal, untuk memajukan perekonomian di daerah sesuai dengan progam kerjanya.
Untuk meningkatkan perekonomian daerah, TPAKD yang dikoordinir oleh sekkab bersama OJK dan Bank Indonesia, akan menjalin kerjasama dengan sejumlah perbankan serta jasa keuangan lainnya, dengan sasaran percepatan akses keuangan bagi UMKM di kabupaten Jember.
(857 views)