Bupati Jember Faida ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna Rabu siang, menolak memberikan jawaban terkait dasar hukum yang dipakainya untuk melakukan pelantikan pejabat esolon 2 Jumat pekan lalu.
Menurut Faida, perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif merupakan hal yang wajar. Faida yakin tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan yang dilakukannya. Apalagi pelantikan pejabat sebelum pengesahan perda SOTK bukan pertama kali dilakukannya.
Pengisian jabatan tersebut lanjut Faida, perlu segera dilakukan agar roda pemerintahan berjalan normal. Sementara dari pihak dewan sendiri belum ada kepastian kapan perda SOTK akan disahkan. Sayangnya ketika ditanya mengenai dasar hukum untuk pelantikan tersebut, Faida menolak memberikan jawaban lebih rinci.
DPRD lanjut Faida, awalnya sudah mengagendakan pengesahan perda SOTK Jumat pagi, sehingga pemkab menjadwalkan pelantikan Jumat sore. Namun tiba-tiba DPRD menunda pengesahan perda SOTK Rabu siang, sehingga dirinya memutuskan tetap melakukan pelantikan Jumat sore.
Sementara Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam pandangan akhirnya menilai, atas pelantikan tersebut bupati telah melakukan pembangkangan terhadap undang-undang 23 dan PP 16 tahun 2016. Sehingga FKB menilai pelantikan tersebut cacat hukum.
(891 views)