Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arif, memastikan bukan hanya guru ngaji, tetapi guru-guru yang mengajarkan Al Kitab juga akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan seperti guru ngaji. Hanya saja mekanisme persyaratannya masih belum diatur dalam keputusan bupati.
Kepada sejumlah wartawan Muqit mengatakan, PEMKAB Jember tidak mungkin melakukan diskriminasi terhadap semua pemeluk agama. Dirinya juga sudah mendapatkan informasi dari bagian KESRA, bahwa tahun-tahun sebelumnya pengajar Al Kitab juga mendapat tunjangan seperti guru ngaji.
Muqit memastikan progam tesebut akan dilanjutkan seperti sebelumnya. Hanya saja seperti apa kriterianya bagi guru pengajar Al Kitab, akan diatur lebih lanjut.
Sementara Kepala bagian KESRA PEMKAB Jember Imam Bukhori ketika dikonfirmasi, belum bersedia memberikan jawaban, terkait nasib guru pengajar non muslim. Menurutnya untuk non muslim saat ini masih dilakukan kajian, sehingga dirinya belum bisa memberikan jawaban saat ini.
Sigit
(871 views)