Program Penyetaraan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS atau SK Inpassing, dipastikan belum bisa diterapkan tahun ini. Sebab sejauh ini anggaran yang diajukan oleh Kementerian Agama, belum di setujui oleh Menteri Keungan.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Imam Syafie menjelaskan, SK Inpassing tidak mudah untuk diterapkan. Selain terkedala anggaran, pemberlakuan SK Inpassing juga masih terkendala proses validasi yang dilakukan oleh DIRJEN.
Sampai akhir bulan oktober lanjut Syafi’i, hanya terdapat 3 dari 96 orang guru yang sudah menerima SK Inpassing. Dengan kondisi ini Syafi’i menilai masih perlu sering dilakukan sosialisasi, terkait tata cara pengurusan SK Inpassing kepada para guru.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2015 lalu Kantor Kementerian Agama Jember, sudah mengajukan anggaran sesuai jumlah SK Inpassing. Namun sampai saat ini total anggaran yang dicairkan oleh Menteri Keuangan, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Rusdi
(929 views)