Inspektorat PEMKAB Jember memanggil Komite Sekolah, atas dasar perintah lisan Bupati. Padahal Inspektorat tidak memiliki garis hirarki dengan Komite Sekolah. Hal ini terungkap ketika DPRD Jember meminta penjelasan Kepala Inspektorat senin siang.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, mempertanyakan kewenangan Inspektorat memanggil Komite Sekolah. Padahal sesuai aturan, kewenangan Inspektorat hanya memeriksa dan mengawasi Aparatur Pemerintah. Sedangkan Komite Sekolah bukan bagian dari Aparatur Pemerintah.
Dengan memanggil Komite Sekolah Ayub menilai Inspektorat melangkah melebihi kewenangannya. Karena itu Ayub mempertanyakan Dasar Inspektorat memanggil Komite Sekolah.
Sementara Kepala Inspektorat PEMKAB Jember Sujito mengaku, pemanggilan Komite Sekolah tersebut atas dasar perintah lisan Bupati. Sebab Bupati mendapat laporan via sms dari warga, tentang adanya dugaan pungutan sekolah.
Karena itu kemudian Inspektorat memanggil Komite Sekolah untuk meminta klarifikasi. Dan memang menjadi tugas Inspektorat lanjut Sujito, untuk menindaklanjuti perintah Bupati meski disampaikan secara lisan.
Sigit
(982 views)