Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Korupsi Tanah Eks Brigif Dan Bulog

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus korupsi Tanah Eks Brigif, dan pengadaan beras BULOG Sub Divre 11 Jember. Kepastian ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri Jember, menerima salinan petikan putusan dari Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Asih menjelaskan, pihaknya sudah menerima petikan putusan peninjauan kembali kasus Tanah Eks Brigif dengan terpidana mantan SEKKAB Juwito, dan kasus korupsi pengadaan beras BULOG dengan terpidana mantan KABULOG Sub Divre 11 Jember Muharor.

Mahkamah Agung dalam petikan putusannya menyatakan menolak peninjauan kembali kedua kasus tersebut. Untuk terpidana Juwito lanjut asih, akan tetap berada di dalam LAPAS Jember sesuai vonis Majelis Hakim. Sedangkan untuk terpidana Muharor, karena sudah menjalani masa tahanan saat ini sudah dinyatakan bebas.

Diberitakan sebelumnya, mantan SEKKAB Jember Juwito dijatuhi vonis 6 tahun penjara pada tahun 2014 lalu, dan denda 500 juta rupiah dalam kasus korupsi Tanah Eks Brigif. Sedangkan mantan KABULOG Sub Divre 11 Jember Muharor, dijatuhi vonis 8 tahun penjara pada tahun 2006 lalu.

Sigit

(1.123 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.