Dinas Koperasi yang dalam kegiatannya sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, ternyata dalam perubahan APBD 2016 hanya mengusulkan satu progam saja, bantuan Warung Kopi Rakyat Berjaringan.
Hal ini sangat disayangkan DPRD Jember, mengingat Dinas Koperasi diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian di Kabupaten Jember. Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, harusnya Dinas Koperasi membuat progam-progam pelatihan, untuk meningkatkan daya saing UMKM di Jember. Bukan hanya sekedar bantuan kepada Warung Kopi.
Ayub menduga hal ini akibat keterlambatan PEMKAB mengajukan KUA PPAS dan P-APBD, sehingga waktu yang tersedia sangat sempit. Karena khawatir tidak bisa melaksanakan, akhirnya SKPD membuat progam seadanya. Apalagi kriteria penerima bantuan Warung Kopi Berjaringan terlihat masih belum jelas.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mirfano menjelaskan, anggaran yang diajukan untuk bantuan Warung Kopi Rakyat Berjaringan, sebesar 786 juta rupiah. Dana tersebut untuk pelatihan sekaligus pengadaan alat pembuat kopi.
Untuk kriteria Mirfano menjelaskan, diantaranya pemilik Warung Kopi harus berusia muda, dan tanah yang ditempatinya harus milik pribadi. Namun kriteria tersebut masih akan dikaji lebih dahulu, sebelum nantinya di tetapkan sebagai kriteria baku.
Sigit
(910 views)