Naskah akademik Raperda SOTK yang diajukan Pemkab Jember, diduga hasil plagiasi atau copy paste dari dari naskah akademik Kabupaten Kediri. Hal ini terungkap dalam hearing antara DPRD Jember bersama Kabag Organisasi dan Bagian Hukum Pemkab Jember Senin siang.
Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi menyampaikan beberapa temuannya, terkait dugaan plagiasi pada naskah yang diajukan pihak eksekutif. Diantaranya di halaman latar belakang, dari alinea ke alinea susunan kata per katanya sama persis dengan naskah akademik Raperda SOTK Kabupaten Kediri.
Kesamaan persis lainnya menurut Ayub, sangat jelas terlihat di bagian kata pengantar, bahkan sampul sangat mirip. Karena itulah Ayub menduga naskah akademik tersebut tidak disusun sendiri oleh Pemkab Jember, melainkan hasil hasil plagiasi dari Kabupaten Kediri.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Hari Mujianto ketika dikonfirmasi usai hearing, mengaku tidak tahu-menahu persoalan dugaan plagiasi tersebut. Hari mempersilahkan wartawan mengkonfirmasi langsung kepada SKPD yang menyusun naskah akademik tersebut.
Sebab menurut Hari, dalam hal penyusunan raperda SOTK, pihaknya hanya menerima naskah akademik dari SKPD terkait, yang kemudian diserahkan langsung kepada tim Baperdada DPRD Jember. Hari enggan berkomentar panjang terkait dugaan plagiasi tersebut.. Namun yang pasti menurut Hari, pihaknya siap melakukan perbaikan sesuai dengan saran DPRD Jember secepatnya.
Atas termuan tersebut, DPRD Jember untuk kedua kalinya mengembalikan naskah akademik Raperda SOTK kepada eksekutif, untuk segera diperbaiki dan disesuaikan dengan format yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan Permendagri.
Alif
