Mantan Ketua Komisi E DPRD Jember Periode 1999-2004 Angkat Bicara Terkait Guru Ngaji

Pemberian tunjangan guru ngaji bukan atas permintaan guru ngaji, tetapi bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemkab Jember. Sehingga harusnya pemkab Jember yang pro aktif, bukan justru guru ngaji diminta membuat permohonan.

Demikian disampaikan Mantan Ketua Komisi E DPRD Jember Periode 1999-2004 HM Madini Farouq atau Gus Mamak, yang juga penggagas tunjangan guru ngaji di Jember. Menurut Gus Mamak, dirinya perlu meluruskan sejarah tunjangan guru ngaji, yang saat ini menjadi polemik.

Di masa Bupati Samsul Hadi Siswoyo, pemkab dan DPRD Jember sepakat memberikan penghargaan kepada guru ngaji berupa tunjangan, yang dicairkan setiap Bulan Ramadhan. Karena keterbatasan anggaran saat itu APBD hanya mampu mengalokasikan 100 ribu rupiah per orang, dengan jumlah penerima 10 orang per desa.

Kemudian progam ini dilanjutkan di masa pemerintahan MZA Djalal, dengan anggaran dan jumlah penerima yang lebih besar. Dengan demikian lanjut Gus Mamak, jika dianggap bermasalah mestinya pemkab yang pro aktif melakukan pendataan, bukan jutru guru ngaji diminta membuat permohonan, yang kemudian terkesan menimbulkan kesan melecehkan guru ngaji.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru ngaji menolak membuat surat permohonan bantuan kesejahteraan kepada pemkab Jember, karena terkesan menjadi peminta-minta. Bahkan beberapa orang yang sudah menandatangani, menarik kembali surat tersebut.

Sementara pemkab Jember sendiri memberikan deadline waktu hingga 23 September hari ini, untuk penyerahan surat permohonan tersebut. Kabag Kesra Pemkab Jember Imam Bukhori menegaskan, kelengkapan administrasi tersebut bukan bermaksud melecehkan guru ngaji, tetapi karena memang sesuai syarat dalam permendagri.

Sigit

(827 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.