Komisi D DPRD Jember Senin pekan depan akan memanggil Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, terkait persoalan pembuatan permohonan bantuan kesejahteraan, yang mendapat penolakan dari guru ngaji.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan mengatakan, dirinya tidak heran jika kemudian banyak guru ngaji yang menolak, karena memang tidak sepantasnya guru ngaji yang selama ini bekerja ikhlas diperlakukan demikian.
Mekanisme dan kriteria yang di syaratkan oleh pemkab, dalam prakteknya di lapangan ternyata banyak menimbulkan persoalan. Untuk itu Senin pekan depan Komisi D akan memanggil bagian kesra, dengan harapan diperoleh jalan tengah, yang tidak memberatkan guru ngaji dan juga Pemkab Jember.
Sebelumnya sejumlah guru ngaji menolak membuat surat permohonan bantuan kesejahteraan kepada Bupati Jember. Mereka merasa Pemkab Jember menempatkan guru ngaji sebagai peminta-minta, padahal selama ini guru ngaji bekerja ikhlas tanpa mengharap imbalan. Justru Pemkab Jember sendiri sejak tahun beberapa tahun lalu, memberikan tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada guru ngaji.
Sigit
(969 views)