Komisi A Nilai Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Dugaan Plagiasi Naskah Akademik SOTK

Sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penjiplakan naskah akademik raperda SOTK. Polemik yang terjadi hanya persoalan etika, dalam proses penulisan naskah akademik.

Menurut Lukman dengan adanya naskah akademik, legalitas hukum sudah terpenuhi sebagai syarat pembahasan raperda. Justru jika naskah akademik tidak ada, maka pembahasan raperda tidak bisa dilakukan. Hanya saja persoalan kualitas naskah akademik yang menjadi polemik.

Lukman menilai secara hukum sebenarnya tidak ada pelanggaran atas dugaan penjiplakan naskah akademik dari daerah lain. Hanya saja secara etika, penjiplakan bisa dibilang pelanggaran intelektual.

Sebelumnya Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Jember, mengungkap dugaan plagiasi atas naskah akademik yang disusun bagian organisasi pemkab Jember. Sebab dalam naskah tersebut sangat mirip dengan naskah akademik Kabupaten Kediri.

Persamaan bukan hanya terjadi kata per kata, tetapi penempatan tanda baca juga sama. Sehingga bapemperda menilai patut diduga naskah akademik tersebut copy paste dari Kabupaten Kediri. Sehingga naskah akademik tersebut dikembalikan kepada bagian organisasi, untuk dilakukan perbaikan.

Alif

(853 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.