Ketua DPRD Nilai Mutasi Pejabat Yang Dilakukan Bupati Bertentangan Dengan PP 18 Tahun 2016

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menilai, proses mutasi 13 orang pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan oleh bupati hari Rabu lalu, bertentangan dengan PP 18 Tahun 2016.
Kepada sejumlah wartawan Thoif menjelaskan, di dalam PP 18 Tahun 2016 menyebutkan, mutasi dan pengisian jabatan kosong baru bisa dilakukan, 6 bulan setelah Perda SOTK yang mendasarinya diundangkan. Sehingga sebelum Perda SOTK di sahkan, bupati hanya bisa mengukuhkan kembali pejabat lama, untuk menjalankan roda birokrasi.
Namun di beberapa media lanjut Thoif, bupati menyebutkan mutasi yang dilakukannya sudah mendapat ijin mendagri. Kalaupun memang benar sudah ada ijin tertulis, menjadi pertanyaan besar bagi Thoif bagaimana bisa surat mendagri mengalahkan peraturan pemerintah yang kedudukannya berada diatasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida hari Rabu lalu melantik 13 orang pejabat, untuk menduduki posisi baru secara definitif. Kepada sejumlah media Faida mengaku mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski Perda SOTK belum disahkan, mutasi tersebut terus dilakukan karena sudah ada ijin dari Menteri Dalam Negeri, dan melalui masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat atau baperjakat.
Sigit

(997 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.