DPRD Propinsi Jawa Timur Gagas Perda Anti Narkoba

DPRD propinsi jawa timur tahun ini mengagas terbitnya perda anti narkoba, perda ini nantinya tidak akan masuk ke persoalan pidana tetapi hanya untuk penguatan dalam rangka pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya narkoba.

Wakil ketua komisi A DPRD propinsi jawa timur miftahul ulum menjelaskan raperda anti narkoba ini merupakan perda inisiatif DPRD menyikapi penggunaan narkoba yang cukup tinggi di jawa timur khususnya di kawasan madura, bahkan dari data yang ada penyalahgunaan narkoba di jawa timur terbesar kedua se indonesia.

Raperda anti narkoba tersebut menurut ulum saat ini sudah dalam proses pembuatan naskah akademik, jika pekan depan sudah tuntas akan dilanjutkan dalam proses forum group discussion bersama stage holder terkait untuk mendapatkan masukan dari elemen masyarakat.

Perda anti narkoba propinsi jawa timur ini lanjut ulum hanya akan masuk di ranah pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat, bisa jadi perda ini merupakan awal masuknya mata pelajaran anti narkoba sebagai kurikulum lokal di sekolah-sekolah.

Lebih jauh ulum menjelaskan persoalan penyalah gunaan narkoba khususnya menyangkut sangsi pidana sudah diatur jelas dan cukup berat dalam undang-undang anti narkoba, karena itulah raperda ini tidak akan masuk ke dalam ranah sangsi pidana karena perda tidak bisa memberikan sangsi pidana berat berupa hukuman mati/ seperti undang-undang anti narkoba.

(862 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.