DPRD Nilai Pemkab Jember Melanggar Tata Tertib Pembuatan Produk Hukum

DPRD Jember pertanyakan pemahaman eksekutif dalam tata tertib administrasi pemerintahan. Beberapa waktu lalu Pemkab Jember berkirim surat kepada Ketua DPRD Jember secara kelembagaan, untuk menyerahkan Naskah Akademik Raperda SOTK, namun ditandatangani oleh PLT Sekretaris Daerah.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, dirinya mengaku kaget setelah menerima surat tersebut. Sebab baru kali ini terjadi PLT Sekda menandatangani surat resmi kepada DPRD Jember, yang harusnya ditandatangani oleh bupati atau wakil bupati.

Setelah berkoordinasi dengan tim ahli DPRD Jember, surat penyerahan Naskah Akademik Raperda SOTK dari eksekutif 2 hari lalu, melanggar tata tertib pembuatan produk hukum sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 202015. Sehingga DPRD berkirim surat kembali kepada bupati, agar diajukan ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember mengembalikan Naskah Akademik Raperda SOTK untuk diperbaiki, karena diduga merupakan hasil plagiasi dari Pemkab Kediri. Selain itu draft raperda SOTK yang diajukan Pemkab Jember, dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sigit

(813 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.