Sebanyak 200 lebih narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, diajukan utnuk Kantor Kementerian Hukum Dan HAM, untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Jember Afifah menjelaskan, ada dua jenis remisi yang diusulkan. Remisi umum satu untuk pemotongan masa tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan, sedangkan remisi umum II akan langsung langsung bebas.
Afifah mengaku, pengajuan remisi tersebut sudah diajukan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur , sejak beberapa waktu yang lalu. Diperkirakan dua hari jelang HUT Kemerdekaan, kepastian remisi itu akan turun.
Afifah menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi, telah memenuhi syarat. Seperti telah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik selama memjalani tahanan, dan mengikuti program pembinaan.
Lebih lanjut Afifah menambahkan, untuk napi kriminal khusus seperti kasus terorisme, korupsi, ilegal logging dan ilegal fishing, tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Sigit
(848 views)