Pemkab Serahkan Kembali Revisi Naskah Akademik Raperda SOTK

Meski dinilai belum ada perubahan mendasar, Pemkab Jember Selasa siang sudah menyerahkan kembali revisi naskah akademik Raperda SOTK ke DPRD Jember. Selanjutnya dewan akan melakukan kajian tentang kesesuaian naskah akademik dengan aturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi ketika dikonfirmasi, membenarkan dirinya sudah menerima naskah akademik Raperda SOTK. Sekilas Ayub menilai tidak ada perubahan mendasar dari revisi naskah akademik tersebut.

Ayub mencontohkan dalam naskah akademik ddi tentukan bahwa Kabupaten Jember masuk kategori kabupaten type A. Namun sayangnya tidak disertai alasan akademis, mengapa menjadi type A. Selain itu menurut Ayub, dalam naskah akademik tidak dicantumkan alasan kenapa ada 22 dinas yang mengalami perubahan. PADahal sesuai amanat undang-undang, diharapkan adanya perampingan SKPD, bukan justru semakin gemuk.

Meski demikian menurut Ayub, revisi naskah akademik tersebut nantinya akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pimpinan DPRD Jember bersama staf ahli dewan. Jika memang sudah sesuai, maka akan dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Sigit

(915 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.