Kejari Jember Musnahkan BB Uang Palsu 12 Milyar

Pasca turunnya putusan mahkamah agung, yang menolak kasasi keempat terpidana kasus uang palsu, bertempat di kantor perwakilan bank indonesia jember, kejaksaan negeri jember rabu siang melakukan pemusnahan barang bukti uang palsu senilai 12 milyar rupiah lebih.

Deputi sistem pembayaran dan manajemen intern bank indonesia jember Feri Tumpal Dolo Saribu menjelaskan, hari ini dilakukan pemusnahan 121 lembar lebih uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Dengan disaksikan langsung kasi pidum kejaksaan negeri jember dan juga perwakilan dari pihak kepolisian, barang bukti hasil ungkap uang palsu terbesar oleh polres jember di tahun 2015 tersebut, dimusnahkan sesuai prosedur BI, menggunakan mesin penghancur kertas, yang kemudian dibakar di tungku pembakaran milik bank indonesia .

Sementara kasi pidum kejaksaan negeri jember Budi Harono mengatakan, pemusnahan upal kali ini merupakan penyelesaian perkara, kasus uang palsu yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan mahkamah agung, pihaknya sudah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana, sekaligus mengeksekusi barang buktinya.

Sebelumnya pengadilan negeri jember menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, terhadap A-S dan A-K, dan 8 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah untuk terdakwa A-M dan K-S. keempatnya di tangkap tim resmob polres jember januari 2015 lalu, beserta barang bukti upal senilai 12 milyar rupiah lebih.

SIGIT

(930 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.