Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, meminta kepada seluruh rekanan, untuk menjaminkan tenaga kerjanya, saat mengerjakan proyek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indriasari menegaskan, sesuai amanah Undang- Undang, seluruh rekanan pemenang proyek, wajib mendaftarkan pekerja kepada pihaknya.
Menurut Cahyaning, ada banyak manfaat yang didapatkan, ketika pekerja didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sehingga lanjut dia, ketika ada kejadian yang tidak diinginkan, saat proses pelaksanaan proyek, maka pekerja sudah terlindungi.
Cahyaning berharap kepada seluruh pihak, untuk mematuhi aturan tersebut. Untuk itu dia akan terus mensosialisasikan kewajiban itu, kepada seluruh rekanan jasa konstruksi.
Win
(838 views)