Aktifis Indonesia birokrasi WACTH, IBW menyoroti pengisian pelaksana tugas di sejumlah Satuan kerja perangkat daerah, SKPD.
Ketua IBW Sudarsono menjelaskan, sesuai dengan surat kepala badan kepegawaian nasional, pengisian jabatan yang kosong tersebut, harus diisi oleh pejabat yang ada di lingkungan unit kerjanya.
Namun faktanya lanjut Sudarsono, pengisian kekosongan jabatan struktural, justru diambilkan dari unit kerja lain. Misalnya jabatan PLT Dirut PDAM diisi kepala bagian tapem, kepala kanpora diisi sekcam Sumberbaru, dan beberapa jabatan lain.
Sudarsono kawatir, jika jabatan yang kosong itu diisi oleh pejabat diluar SKPD, maka akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Sebab yang bersangkutan masih menjabat di SKPD lain.
Untuk itulah kata Sudarsono, pihaknya meminta kepada bupati Jember, agar kebijakan tersebut ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan surat dari BKN.
Sementara kepala BKD Jember Joko Santoso, ketika akan dikonfirmasi melalui telfon selulernya ternyata tidak aktif.
Win
(949 views)