Rancangan Peraturan Daerah, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B, baru akan diusulkan tahun 2017 mendatang. Demikian disampaikan Anggota Badan Pembuatan Perda DPRD Jember, Lukman Winarno.
Kepada sejumlah wartawan Lukman menjelaskan, memang lahan pangan sudah ditetapkan dalam perda tata ruang dan wilayah. Namun secara detail dimana lokasinya belum ditetapkan.
Seharusnya lanjut Lukman, setelah Perda RT RW ditetapkan, maka harus ada perda berikutnya sebagai penjabaran dari Perda RT RW. Misalkan perda rencana detail tata ruang.
Di dalam Raperda tersebut akan diatur, dimana saja lahan pangan produktif tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi alih fungsi secara massif, seperti saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari data Dinas Pertanian Jember, setiap tahunnya alif fungsi lahan pertanian menjadi non produktif mencapai 85 hektar. Jika kondisi itu terus dibiarkan, dikawatirkan lahan produktif di Jember akan habis.
(821 views)