Polsek Tempurejo berhasil membongkar praktik dugaan penipuan jual beli tokek, dengan nilai cukup fantastis yakni 1 triliun rupiah.
Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Pelaku diketahui berinisial Z-E warga Dusun Krajan Tempurejo, sedangkan korban bernama Dea Pratafsing Asegaf, warga Kelapa Gading Jakarta Barat.
Menurut Suhartanto, korban awalnya tidak menaruh curiga terhadap pelaku, karena telah melihat langsung tokek ke rumah pelaku. Bahkan korban telah mentransfer uang sebanyak 56 juta rupiah kepada pelaku.
Korban mulai curiga saat pelaku diminta mengantar tokek tersebut ke Solo, ternyata tidak segera datang. Bahkan saat dihubungi, nomor telpon pelaku ternyata sudah tidak aktif.
Suhartanto menambahkan, korban kemudian melaporkan kepada Sub Denpom Jember, kemudian berkoordinasi dengan pihaknya untuk menangkap pelaku.
Saat ini pelaku berikut barang bukti buku tabungan, uang tunai, serta tokek sudah diserahkan ke Mapolres Jember, untuk menjalani proses lebih lanjut.
