Pemkab Jember diminta segera mengeluarkan peraturan bupati, terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B. Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno.
Kepada Kiss Fm Lukman menjelaskan, sebenarnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah ditetapkan di dalam perda tata ruang dan wilayah Jember. Namun Perda tersebut tidak cukup dan perlu ditindaklanjuti aturan selanjutnya.
Sehingga lanjut Lukman, agar lahan produktif pertanian di Jember tidak semakin berkurang, mau tidak mau Pemkab harus segera mengeluarkan Perbup, untuk melindungi lahan pertanian.
Diharapkan dengan keluarnya Perbup tersebut, alih fungsi lahan produktif seperti sawah menjadi perumahan, jumlahnya semakin menurun setiap tahunnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari data Dinas Pertanian Jember, setiap tahunnya alih fungsi lahan pertanian mencapai 81 hektar. Padahal Pemkab sudah menetapkan lahan abadi pertania seluas 101 ribu hektar lebih
(829 views)