Tidak Berikan THR, Perusahaan Akan Didenda 5 Persen.

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jember, menyiapkan sanksi tegas kepada perusahaan, yang tidak memberikan tunjangan hari raya, THR kepada karyawannya.

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jember Akhmad Hariadi mengaku, sudah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan di Jember, untuk memberikan THR.

Total lanjut Hariadi, ada sekitar 200 perusahaan yang sudah menerima surat dari disnaker. Sesuai dengan undang- undang tenaga kerja, THR wajib diberikan kepada karyawan, maksimal seminggu sebelum lebaran.

Hariadi menegaskan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen, dari total akumulasi THR dan gaji yang diberika.
Hariadi berharap kepada seluruh karyawan, untuk melaporkan kepada pihaknya, jika perusahaannya belum memberikan THR.

Win, adv

(1.259 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.