Revisi Undang-Undang Pilkada Dinilai Kembalikan Ruh Pelaksanaan Pilkada

Anggota KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menilai, revisi undang- undang pilkada yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI, akan mengembalikan ruh pelaksanaan pilkada.
Menurut Hanafi, ada beberapa point krusial dalam revisi undang-undang pilkada, salah satunya APBD tidak lagi membiayai kegiatan kampanye calon kepala daerah. Dengan demikian alat peraga kampanye akan dicetak oleh masing-masing calon dan partai politik.
Pilkada yang lalu kata Hanafi, alat peraga kampanye para calon dibiayai oleh APBD, sehingga semarak pelaksanaan pilkada tenggelam. Padahal semangat aturan tersebut agar tidak terjadi dominasi antar masing-masing calon, sehingga jumlah alat peraga kampanye masing-masing calon sama.
Dia menambahkan, saat ini secara resmi KPU masih menunggu salinan revisi undang-undang pilkada tersebut. Secara prinsip KPU sebagai penyelanggara pemilu, siap menjalankan amanah undang-undang itu.
Seperti diketahui revisi undang- undang pilkada telah disahkan. Ada beberapa point perubahan, selain persoalan biaya kampanye yang tidak lagi dibebankan dalam APBD, syarat untuk calon independen juga berubah.

(850 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.