Dijaman yang serba modern seperti saat ini, ternyata masih saja ada orang percaya penggandaan uang. Selasa malam polisi menangkap pelaku berinisial RH, warga desa Rowotengah Sumberbaru yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang. Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil menggondol uang hingga 420 juta rupiah dari ke 7 korbannya.
Kasat reskrim polres Jember AKP Bambang Wijaya menjelaskan, pelaku berinisial rh ini sudah beberapa kali berurusan dengan Polres Jember dalam kasus yang sama. Kali ini pelaku kembali melakukan aksinya terhadap 7 orang korban, yang berasal dari Lumajang, Banyuwangi, Pamekasan, Madiun dan Cilacap.
Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang, yang nantinya akan dimasukkan dalam sebuah guci untuk dilakukan ritual bersama. Saat korban lengah pelaku memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil menggondol uang 420juta rupiah, dari 7 orang korban yang menyerahkan uang dengan nilai berbariasi, antara 10 hingga 220 juta rupiah.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Jember. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai 20 juta rupiah lebih, 152 lembar uang mainan pecahan 100 ribu rupiah, 25 lembar uang brazil, sebuah guci dan kotak penyimpanan.
Sigit
(975 views)