Dinas sosial menilai perlu dilakukan revisi Perda rumah kost, karena selama ini dirasa keberadaan rumah kost sama sekali tidak berdampak terhadap pendapatan daerah.
Kepala dinas sosial Pemkab Jember Eko Heru Sunarso mengatakan, selama ini rumah kost di Jember seperti tumbuh liar, tanpa dikenai retribusi sepeserpun. Bahkan sebagian besar rumah kost tidak dijaga oleh pemiliknya sesuai peraturan yang berlaku.
Bahkan pihaknya bersama satpol PP, mengalami kesulitan ketika akan melakukan operasi penertiban. Sebab meski dalam data tertulis dijaga oleh pemilik rumah kost, ternyata ketika didatangi pemiliknya tidak pernah ada di tempat. Parahnya lagi tidak ada sangsi tegas untuk pelanggaran tersebut.
Karena itulah menurut Heru, peraturan daerah yang mengatur tentang rumah kost perlu direvisi. Ijin pendirian rumah kost mestinya bisa dikenai retribusi, agar bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Sigit
(890 views)