Mendagri Batalkan Pengambilalihan Kesbangpol.

Rencana pelimpahan badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten kepada pemerintah pusat sesuai undang-undang 23 tahun 2014, kemungkinan besar batal dilaksanakan tahun ini. Hal ini menyusul surat edaran mendagri tertanggal 26 juni 2016 lalu.
wakil ketua dprd jember ayub junaedi menjelaskan, berdasrkan surat edaran mendagri, pengambilalihan kebasngpol oleh pemerintah pusat sesuai undang-undang 23, terkendala belum disahkannya peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut.
untuk itu terkait peralihan aset dan personil pns kantor kesbangpol, ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Sehingga status kesbangpol bisa dipastikan masih akan tetap berada dibawah pemkab jember.
diberitakan sebelumnya, sesuai undang-undang 23 tahun 2014, beberapa skpd salah satunya bakesbangpol, akan diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat, paling lambat bulan oktober 2016. Bahkan proses pendataan terkait aset dan personil yang akan dilimpahkan, sudah selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Sigit

(1.066 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.