Masih banyak masyarakat yang mengirimkan pengaduan ke kantor otoritas jasa keuangan, OJK Jember, menganggap semua masalah bisa diselesaikan secara langsung. Demikian disampaikan kepala bagian administrasi dan humas OJK Jember Budi Wali Broto.
Menurut Budi, selama ini masyarakat menganggap OJK merupakan penolong mereka ketika memiliki nasalah dengan lembaga jasa keuangan. Dia mencontohkan, ada beberapa laporan yang masuk ke OJK, ternyata kreditnya macet dan minta dihapuskan hutangnya.
Padahal lanjut Budi, hal tersebut tidak mungkin dilakukan, artinya tunggakan hutangnya harus tetap dibayar oleh debitur. OJK hanya bisa memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Terkecuali kata Budi, jika pelanggaran itu dilakukan lembaga jasa keuangan, misalnya mempersulit pengambilan agunan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan pemberian sanksi.
Win
(948 views)