Komisi B Rekomendasikan Ijin Minimarket Berjaringan Dihentikan Jika Menolak Produk Lokal.

Ketua Komisi B DPRD Jember, merespon cepat temuan wakil ketua DPRD Ayub Junaedi dalam sidak gula kemarin, yang informasinya produk gula lokal kesulitan masuk ke minimarket berjaringan. Jika memang benar Komisi B akan merekomendasikan agar Disperindag mencabut ijin operasional mini market berjaringan di Jember.

Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri mengatakan, dalam hearing sebelumnya manajemen minimarket berjaringan dengan tegas menyatakan, siap menerima produk lokal yang ada di Jember. Bukan hanya sebatas gula, tetapi semua produk lokal. Namun ternyata wakil ketua DPRD ketika sidak mendapat keluhan, bahwa gula lokal tidak bisa masuk mini market berjaringan.

Paling lambat pekan depan lanjut Bukri, Komisi B akan memanggil minimarket berjaringan bersama Disperindag, untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Jika memang benar, Komisi B akan merekomendasikan kepada bupati melalui Disperindag, untuk mengkaji ulang bahkan mencabut ijin operasional minimarket berjaringan.

Sebelumnya wakil ketua DPRD Jember ketika melakukan sidak gula di pg Semboro bersama aparat kepolisian, menerima keluhan sulitnya gula kemasan pg Semboro masuk minimarket berjaringan. Padahal gula kemasan PG Semboro berkualitas premium, yang tidak kalah dengan gula kemasan produk luar yang dijual di minimarket.

Sigit

(797 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.