Bagian Kesra Pemkab Jember, pastikan honor guru ngaji tidak mungkin bisa dicairkan di bulan Ramadhan kali ini, seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab peraturan bupati sebagai dasar verifikasi sejauh ini masih belum turun.
Kepala bagian Kesra Pemkab Jember Imam Bukhori menjelaskan, ada perubahan mekanisme pencairan honor guru ngaji sesuai dengan janji kerja bupati. Untuk itu pihaknya harus melakukan verifikasi ulang data guru ngaji yang ada, disesuaikan dengan aturan yang baru.
Seperti apa kriteria guru ngaji yang akan mendapatkan honor, nantinya akan diatur melalui peraturan bupati. Saat ini lanjut Imam, pihaknya masih menunggu Perbup sebagai dasar hukum dilakukannya verifikasi.
Lebih jauh Imam menjelaskan, setelah dasar hukum dilakukannya verifikasi turun, baru pihaknya akan melakukan proses verifikasi. Imam mencontohkan, untuk verifikasi KTP saja diperkirakan butuh waktu 2 sampai 3 bulan. Sehingga bisa dipastikan pencairan honor guru ngaji, tidak akan bisa dilakukan di bulan Ramadhan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sigit
(906 views)