Bupati Jember Faida menilai langkah DPRD Jember untuk berkonsultasi ke Mendagri, merupakan sikap kehati-hatian DPRD untuk membahas draft rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD kabupaten Jember 2016-2021.
Kepada sejumlah wartawan Faida mengatakan, dirinya sudah meminta DPRD mengagendakan jadwal tahapan konsultasi dewan. Namun sampai Senin sore dirinya belum mengetahui pasti jawaban resmi DPRD Jember.
Terkait informasi adanya penolakan oleh DPRD Jember karena dinilai terjadi keterlambatan, Faida berpendapat Bappekab sudah menyusun RPJMD sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang terpenting menurut Faida, RPJMD sudah harus ada paling lambat 6 bulan setelah pelantikan. Faida yakin DPRD akan memberikan jadwal, setelah dilakukannya konsultasi kepada Mendagri.
Sementara wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaedi ketika ditemui usia paripurna pembentukan Pansus RPJMD Senin malam mengatakan, menjadi tugas awal Pansus untuk melakukan konsultasi dengan Mendagri, terkait keterlambatan bupati menyerahkan draft RPJMD kepada dewan.
Jika ternyata Kemendagri mengijinkan pembahasan RPJMD dilanjutkan, akan menjadi pertanyaan lain bagi DPRD Jember, apa gunanya Mendagri membuat peraturan tentang tahapan yang didalamnya juga dibatasi waktu, jika ternyata bisa seenaknya dilanggar oleh bupati terpilih.
Diberitakan sebelumnya pimpinan DPRD Jember menolak mengagendakan konsultasi RPJMD, karena dinilai bupati terlambat menyerahkan draft RPJMD kepada DPRD Jember. Seperti apa kelanjutannya, Pansus RPJMD akan berkonsultasi kepada Kemendagri terlebih dahulu.
Dalam Permendagri 54 tahun 2010 menyebutkan, draft RPJMD harus sudah diserahkan kepada DPRD paling lambat 10 minggu pasca pelantikan. RPJMD sendiri harus sudah disahkan bersama DPRD, 6 bulan pasca pelantikan. Jika terjadi keterlambatan maka bupati terpilih akan dikenai sangsi skorsing selama 3 bulan.
Sigit
(850 views)