Untuk mengantisipasi lonjakan harga barang akibat permainan spekulan menjelang Ramdhan, Polres Jember membentuk tim khusus, untuk melakukan monitoring terhadap sejumlah barang dalam pengawasan.
Kasat Reskrim Polres Jember Akp Bambang Wijaya menjelaskan, berdasarkan undang-undang, terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok yang berada dalam pengawasan. Bambang menegaskan pembentukan tim khusus untuk melakukan monitoring harga barang ini, bukan semata terkait terjadinya lonjakan harga gula di pasaran, tetapi untuk memastikan distribusi dan tata niaga berjalan dengan benar.
Sesuai Undang-Undang Pangan Pasal 133 lanjut Bambang, ancaman hukuman untuk pelaku penimbunan kebutuhan pokok yang menyebabkan terjadinya lonjakan harga, bisa di kenai sangsi hukuman maksimal 20 tahun, atau denda maksimal 100 juta rupiah. Beratnya sangsi yang diberikan menunjukkan bahwa sistem niaga kebutuhan pokok, merupakan persoalan yang sangat penting. Sehingga Polres tidak akan segan-segan memberikan sangsi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Terkait investigasi dugaan praktek mafia gula Bambang menjelaskan, tim yang sudah dibentuk oleh Polres Jember saat ini sedang dalam proses mengumpulkan data. Dari data-data tersebut anntinya akan dipelajari, sehingga bisa disimpulkan terjadi pelanggaran tata niaga gula atau tidak.
(932 views)